TANGERANG, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Kepala Desa Kohod, Arsin, Yunihar, menuding ada pihak ketiga yang menjadi dalang dalam kasus penerbitan sertifikat di area Pagar Laut, Kabupaten Tangerang, Banten.
Namun, Yunihar tidak mengungkap siapa pihak ketiga yang dimaksud.
Yunihar menjelaskan bahwa pihak ketiga tersebut membantu proses pembuatan sertifikat Hak Guna Bangunan dan Hak Milik di atas lahan Pagar Laut. Peran Kepala Desa Kohod diklaim hanya sebatas membantu warga menerbitkan NOP (Nomor Objek Pajak) dan surat keterangan garap atas permintaan warga, sementara proses penerbitan sertifikat difasilitasi oleh pihak ketiga.
Hingga berita ditulis, Polri masih mendalami pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitan sertifikat di kawasan Pagar Laut. Polisi telah menemukan adanya tindak pidana pemalsuan dokumen dalam kasus tersebut.
#polisi #kadeskohod #pagarlaut
Baca Juga [FULL] Komisioner Kompolnas Buka Suara soal Anggota Polsek Menteng Kejar Taksi Online di https://www.kompas.tv/nasional/574281/full-komisioner-kompolnas-buka-suara-soal-anggota-polsek-menteng-kejar-taksi-online
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/574282/full-fakta-baru-kasus-pagar-laut-kuasa-hukum-kades-kohod-sebut-sejumlah-pihak-yang-terlibat